Sweeping yang dilakukan sejumlah orang di Social Kitchen, Solo membuat aparat Polda membidik sejumlah nama.
Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengaku telah mengantongi 74 nama tersangka yang diduga terlibat aksi sweeping yang disertai tindak kekerasan dan pencurian di Resto Social Kitchen, Solo, Minggu (18/12/2016).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan tiga tersangka baru kasus sweeping Social Kitchen di halaman depan Kantor Ditreskrimum Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (27/12/2016). Ketiga tersangka baru itu, yakni Sri Asmoro Eko Nugroho, 39, alias Eko Wahid atau Eko Luis, Kombang Saputro, 26, dan Mujiono Laksito, 46, warga Bendosari, Sukoharjo. Eko Luis dan Kombang ditangkap pada Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Ruko Regency Kartasura. Sedangkan, Mujiono ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.50 WIB.
Dengan ditangkapnya ketiga tersangka baru itu, total Polda telah mengamankan 11 tersangka aksi sweeping di Social Kitchen. Delapan tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, dan Ranu Muda Adi Nugroho. “Sudah ada 11 tersangka yang kami tangkap dan kemungkinan akan bertambah. Ada sekitar 74 nama tersangka yang diduga melakukan aksi itu yang sudah kami kantongi,” ujar Djarod.
Djarod mengimbau pada para tersangka lain yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri mengingat perburuan terhadap para pelaku sweeping Social Kitchen akan terus dilakukan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya