SOLOPOS.COM - Salah seorang tersangka sweeping di Social Kitchen (kedua dari kiri) saat digelandang aparat polisi ke Mapolda Jateng, Selasa (27/12/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Sweeping Resto Social Kitchen di Solo tak memungkinkan para tersangkanya mendapatkan penangguhan penahanan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menolak permohonan penangguhan penahanan para tersangka aksi sweeping Resto Social Kitchen, Solo. Padahal, kerabat para tersangka maupun sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tak kurang-kurang mendesak Polda Jateng agar membebaskan ke-11 tersangka itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nyatanya, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menyatakan belum bisa melepas para tersangka aksi sweeping di Resto Social Kitchen, Minggu (18/12/2016). Apa pertimbangan Kapolda Condro Kirono?

Menurut dia, penolakan itu karena ke-11 tersangka yang sudah tertangkap itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Selain itu masih ada tersangka lain yang belum tertangkap. Melalui keterangan para tersangka yang sudah tertangkap inilah kami berusaha mencari keberadaan tersangka lain,” tutur Kapolda saat dijumpai wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2016).

Selain alasan itu, Kapolda juga menyebutkan ke-11 tersangka itu tidak kooperatif. Sehingga, pihaknya enggan memberikan penangguhan penahanan. “Selain itu kami menemukan bukti dari alat komunikasi mereka adanya anjuran kepada para tersangka lain untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi itu pertimbangan yang sulit bagi kami menangguhkan penahanan,” beber Kapolda.

Sebelumnya, aparat Polda telah menahan 11 tersangka yang melakukan aksi sweeping yang diikuti tindak penganiayaan dan pencurian di Social Kitchen, Solo, Minggu (18/12/2016). Ke-11 tersangka yang sudah diringkus itu, yakni Sri Asmoro Eko Nugroho, 39, alias Eko Wahid atau Eko Luis, Kombang Saputro, 26, dan Mujiono Laksito, 46, warga Bendosari, Sukoharjo, yang tertangkap Selasa (27/12/2016).

Sementara delapan tersangka lain yang sudah lebih dulu tertangkap adalah Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, dan Ranu Muda Adi Nugroho. Kapolda juga menyebutkan pihaknya sudah mendalami peran ke-11 tersangka itu, termasuk Ranu Muda yang merupakan penulis di sejumlah portal online.

“Ranu keterlibatan sedari awal, rapat ikut serta, sweeping juga ikut serta. Sudah ada pembagian tugas. Siapa yang pasang police line dan mendokumentasikan. Sehingga kita kenakan [Pasal] 170 dan 169 [KUHP],” terang Condro Kirono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya