SOLOPOS.COM - Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus perusakan, penganiayaan, dan perampasan di Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (11/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Sweeping Social Kitchen membuat dua tersangka pelakunya diseret ke kejaksaan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi melimpahkan berkas perkara dua tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah kepada kejaksaan. “Ada dua tersangka yang berkasnya sudah selesai,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova, di Semarang, Minggu (5/2/2017).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Ia mengatakan berkas penyidikan yang telah selesai tersebut masing-masing untuk tersangka berinisial Y dan M. Menurut dia, berkas kedua tersangka yang dijadikan satu tersebut sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap kedua. “Dalam waktu dekat akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.

Perusakan dan penganiayaan yang dituduhkan kepada para pelaku sweeping Social Kitchen di Solo, 18 Desember 2016, menjerat 12 warga Soloraya sebagai tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membagi berkas perkara ke-12 tersangka itu menjadi tiga. Dua berkas masing-masing menjerat dua tersangka dan satu berkas lainnya yang menjerat delapan tersangka sekaligus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya