SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka sweeping yang disertai perusakan dan tindak kekerasan di Resto Social Kitchen, Mulyadi (dua dari kanan), saat digelandang petugas Jatranas Ditreskrimum Polda Jateng, Sabtu (14/1/2016). Mulyadi ditangkap di sebuah lapangan bola yang digunakan sebagai lokasi pasar malam di Banten, Serang. (Istimewa/JIBI/Semarangpos.com)

Kasus sweeping yang disertai perusakan dan tindak kekerasan di Resto Social Kitchen solo kembali memunculkan satu lagi tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG – Satuan Kejahatan, Kekerasan dan Keamanan Negara (Jatranaskamneg) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menangkap tersangka kasus sweeping yang disertai perusakan dan penganiayaan di Resto Social Kitchen, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu tersangka yang ditangkap, Sabtu (14/1/2017), bernama Mulyadi, warga Daren RT 003/RW 004, Desa Pandean, Ngemplak, Boyolali. Mulyadi yang diduga merupakan salah satu pentolan pelaku perusakan Resto Social Kitchen itu ditangkap sekitar pukul 08.45.

Kasubdit Jatranaskamneg Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono, menyebutkan Mulyadi merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap di sebuah lapangan bola yang tengah digunakan sebagai lokasi pasar malam di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

“Untuk sementara tersangka kami bawa ke Polsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan kami bawa ke Polda Jateng secepatnya,” ujar Nanang saat dihubungi Semarangpos.com, Sabtu.

Nanang mengungkapkan tersangka Mulyadi merupakan satu dari tiga pentolan kasus sweeping di Resto Social Kicthen yang masuk dalam daftar DPO. Masih ada dua tersangka yang masuk DPO, namun Nanang enggan menyebutkan nama-namanya.

“Sejak penangkapan para tersangka perusakan dan tindak kekerasan di Social Kitchen itu, tersangka memang kabur. Ia bekerja di sini mengikuti kakaknya untuk menghilangkan jejak,” beber Nanang.

Nanang menyebutkan akan terus mengejar pelaku sweeping Social Kitchen hingga tuntas. Oleh karenanya, ia pun mengimbau pada para pelaku yang belum tertangkap untu segera menyerahkan diri.

“Kemana pun kalian lari, selama kaki masih menginjak bumi, akan kami tangkap!,” tegas Nanang.

Dengan ditangkapnya Mulyadi, Polda Jateng saat ini telah mengamankan 12 tersangka kasus sweeping yang disertai perusakan dan tindak kekerasan di Social Kitchen, Solo, pada 18 Desember 2016 lalu. Ke-11 tersangka lainnya saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolda Jateng dan tengah menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya