SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Paguyuban Pemilik Koperasi Swamitra Soloraya protes terhadap Bank Bukopin Solo yang dinilai telah membuat MoU kerjasama Bukopin-Koperasi Swamitra secara sepihak.

Sejumlah koperasi dalam agenda penandatanganan MoU di Kantor Bank Bukopin Solo, Selasa (15/6), pun memilih untuk menolak menandatangani MoU tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Protes itu dilayangkan, lantaran dalam MoU tersebut terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan koperasi. Bahkan, sebelumnya tidak ada kesempatan bagi koperasi untuk memberikan usulan atas pasal-pasal yang dinilai memberatkan tersebut. Termasuk, mekanisme penandatanganan tidak dilakukan bersama-sama.

Sekretaris Paguyuban Koperasi Swamitra, Sulardi, saat ditemui Espos di Bank Bukopin kemarin menyampaikan, beberapa pasal yang dinilai memberatkan diantaranya pasal yang mengatur kepemilikan aset koperasi dan mekanisme pembagian SHU.

“Ada pasal yang menyebutkan bahwa saat ini kepemilikan aset koperasi adalah milik bersama dan jika koperasi tersebut mengalami kerugian, maka Bank Bukopin bisa melakukan lelang atas koperasi tersebut. Ini yang merugikan kami karena pada MoU sebelumnya, aset adalah milik koperasi sendiri.” Kedua, lanjutnya, saat ini modal koperasi harus dari pinjaman bank dengan bunga 16,75% per tahun. “Tetapi kemudian, untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) justru diatur oleh Bank Bukopin secara sepihak.”

Dengan mendapatkan modal dari pinjaman ini, maka Koperasi Swamitra dinilai semakin tidak kompetitif jika dibandingkan dengan banyaknya lembaga keuangan lain yang menawarkan bunga lebih rendah.

Ketua Paguyuban Pemilik Koperasi Swamitra, Mustofa, menambahkan sejak tahun 1998 kerja sama antara Bukopin dengan Koperasi berjalan baru kali ini dinilai bermasalah. Kemarin, dari 28 anggota paguyuban ada enam yang menolak tanda tangan.

“Yang lainnya sudah terlanjur tanda tangan, karena dari pihak bank rupanya sudah door to door dan meminta kepada koperasi untuk tanda tangan MoU.” Keenam koperasi yang menolak menandatangani MoU tersebut di antaranya, Bhineka Karya Kartasura, Koperasi Klewer, Koperasi Raguyon Sragen, Koperasi Asmindo Surakarta, Koperasi KUD Bekonang.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya