SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

YANGON: Meski penahanan rumah Aung San Suu Kyi telah resmi dicabut Junta militer Myanmar, ikon demokrasi Myanmar itu masih tetap ditahan hingga persidangan atas dakwaan pelanggaran ketentuan penahanan rumahnya selesai.

Perintah pencabutan penahanan rumah Suu Kyi dibacakan oleh petinggi junta Brigjen Polisi Myint Thein di tempat penahanan Suu Kyi di Penjara Pusat Insein di kota Yangon, seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (27/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penahanan rumah telah dicabut, namun dia masih ditahan. Saya tidak tahu apakah harus senang atau bersedih,” kata Pengacara Suu Kyi, Nyan Win membenarkan hal itu.

Suu Kyi merupakan satu dari 2 ribu lebih tahanan politik di Myanmar. Peraih Nobel Perdamaian itu telah dikenai tahanan rumah selama lebih dari 13 tahun dalam kurun waktu 19 tahun terakhir.

Suu Kyi saat ini sedang menjalani persidangan menyusul insiden penyusupan seorang pria AS ke rumahnya pada 4 Mei lalu. Suu Kyi menghadapi dakwaan pelanggaran ketentuan penahanan rumahnya. Wanita berusia 63 tahun itu terancam hukuman penjara maksimum lima tahun jika terbukti mengizinkan pria AS itu tinggal di rumahnya.

Para pemimpin dunia termasuk Presiden AS Barack Obama telah menyerukan junta Myanmar untuk segera membebaskan Suu Kyi. (Sindikasi berita Detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya