SOLOPOS.COM - Sutiyoso (JIBI/Harian Jogja/kapanlagi.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu di luar jadwal yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Teguh Purnomo, mengungkapkan telah mendapatkan informasi dari penyidik Polda Jateng, bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Sutiyoso sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“BAP Sutiyoso telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi [Kejakti] Jateng beberapa hari lalu untuk segera disidangkan ke PN Semarang,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (4/10/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Sutiyoso dijerat melanggar Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan ancaman sanksinya yakni pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak senilai Rp12 juta.

Teguh lebih lanjut menyatakan, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang memproses hukum dugaan pelanggaran kampanye pemilu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Kasus ini, kata Teguh bisa menjadi yurisprudensi hukum bagi kasus pelanggaran kampanye pemilihan umum legislatif (pileg).

“Persidangan kasus pelanggaran kampanye pileg ini baru kali pertama di Semarang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Sutiyoso atau biasa dipanggil Bang Yos diduga melakukan kampanye di luar jadwal pada acara halalbihalal PKPI di lapangan Sepakbola Sabrangan, Kecamatan Gunugpati, Kota Semarang, Minggu (1/9).

Dalam acara yang dihadiri ribuan orang itu, Bang Yos yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melakukan orasi politik serta mengajak untuk memenangkan PKPI pada pemilu 2014.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang yang memantau acara tersebut juga mendapati adanya pembagian pamflet dan notes bergambar Sutiyoso bertuliskan Indonesia Pantang Menyerah, Sutiyoso Tegas, Berani dab Teruji, Ayo Bergabung Dengan PKPI.

Panwaslu Kota Semarang melaporkan ke Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pleno pleno sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu 2014.

Gakumdu yang beranggotakan unsur Bawaslu, Kejaksaan Tinggi dan Polda Jateng pada rapat pleno Senin (9/9), memutuskan kasus Sutiyoso tetap diproses hukum ke Polda Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya