SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Sutet Bantul memberi dana kompensasi untuk warga, namun tidak diambil warga

Harianjogja.com, BANTUL– Dana kompensasi proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Jambidan, Banguntapan senilai Rp185 juta kini mangkrak di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Dana yang dinamakan konsinyasi itu telah tersimpan sejak 2008 sampai sekarang. Kepala PN Bantul Sutaji menyatakan, dana tersebut sebagian kecil sudah diambil oleh warga yang menerima kompensasi pembangunan Sutet namun sebagian besar masih belum diambil.

“Saya tidak tahu datanya total dana semula berapa karena yang pegang buku catatan sedang tidak ada. Tapi dari data yang ada, dana saat ini tersisa Rp185 juta,” jelas Sutaji, Senin (26/10).

Sesuai aturan, dana kompensasi dapat dititipkan ke Pengadilan Negeri bila penerima kompensasi belum bersedia mengambilnya. Tidak ada batas waktu sampai kapan dana tersebut dititipkan di pengadilan.

Sutaji menambahkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pelaksana proyek Sutet dapat menyosialisasikan kembali ke masyarakat ihwal dana kompensasi tersebut. Barangkali warga berubah pikiran dan hendak mengambilnya ke pengadilan.

Warga Desa Jambidan, Banguntapan selaku penerima kompensasi menolak mengambil dana itu karena mereka menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang terkena jaringan Sutet senilai Rp14.000 per meter. Sementara PLN hanya menyanggupi sebesar Rp7.500 per meter.

“Dari pada masalah ini berlarut-larut, saran saya tidak ada salahnya PLN sedikit mengalah memenuhi keinginan warga dan dikomunikasikan kembali,” lanjutnya.

Terpisah, salah satu warga Jambidan yang menolak kompensasi, Bambang Hermanto mengatakan, nilai kompensasi sebesar Rp7.500 diputuskan sepihak oleh PLN. “Itu keputusan sepihak dan bukan keputusan pengadilan. Dananya saja yang dititipkan di pengadilan,” tegas Bambang.

Menurutnya, nilai kompensasi yang dituntut warga sangat layak. Mengingat dampak ekonomi yang timbul dari keberadaan jaringan Sutet. “Memang yang terkena jaringan Sutet hanya sedikit, tapi harga tanah di sekitarnya jadi turun dengan adanya jaringan listrik itu,” imbuh dia.

Ia mengklaim, harga tanah di area jaringan Sutet turun senilai Rp500.000 per meter persegi. Sedangkan total wilayah Jambidan yang dilalui jaringan Sutet sekitar tiga kilometer.

“Tanah di sini harusnya Rp750.000 per meter. Tapi harganya hanya Rp250.000, perumahan saja tidak mau masuk. Jadi kalau kompensasinya hanya Rp7.500 per meter mau dapat apa,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya