SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Guru besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang<a title="Ini Sosok Suteki, Guru Besar Undip yang Dituduh Anti-Pancasila" href="http://semarang.solopos.com/read/20180603/515/919979/ini-sosok-suteki-guru-besar-undip-yang-dituduh-anti-pancasila">, Prof. Suteki,</a> kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang berpaham anti-Pancasila. Ia bahkan siap menjalani sumpah pocong supaya orang-orang percaya dengan pernyataannya itu.</p><p>&ldquo;<em>Kan</em> sudah berulang kali saya tegaskan kalau saya bukan anti-Pancasila. Apa saya perlu sumpah pocong. Saya ini 24 tahun mengajar Pancasila berikut filsafatnya. Kalau anti-Pancasila, mahasiswa saya sudah pada tahu,&rdquo; ujar Suteki saat dijumpai <em>Semarangpos.com</em> di kampus Magister Ilmu Hukum (MIH) Undip Semarang, Senin (4/6/2018).</p><p>Suteki dituding anti-Pancasila setelah mengunggah tulisan di akun Facebook terkait ajaran khilafah. Ia menilai khilafah tidak ada yang salah dan tidak perlu dilarang karena merupakan bagian dari syariat Islam. Begitu juga dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung ajaran khilafah.</p><p>Atas pemikiran itu, Suteki sempat diminta menjadi ahli oleh HTI dalam sidang kasus pembatalan <a title="Dianggap Pro-HTI dan Anti-Pancasila, Ini Jawaban Guru Besar Undip" href="http://semarang.solopos.com/read/20180524/515/918051/dianggap-pro-hti-dan-anti-pancasila-ini-jawaban-guru-besar-undip">Perpu Ormas No.2/2017</a> di Jakarta, Oktober lalu. Namun, sepak terjang Suteki ini mengundang kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan NKRI.</p><p>&ldquo;Memang khilafah itu mungkin tidak cocok diterapkan di Indonesia. Tapi, itu merupakan bagian dari ajaran Islam. Lalu, apakah dilarang untuk dipelajari. Apa yang salah tulis di Facebook tentang khilafah dan HTI juga atas dasar pemikiran ilmiah dan tidak asal <em>ngomong,&rdquo; </em>tutur Suteki.</p><p>Sikap kontroversial ini pun membawa Suteki harus menghadapi sidang kode etik dan disiplin. Selain itu, pria yang meraih gelar guru besar pada 2010 lalu itu harus kehilangan jabatan sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) MIH Undip untuk sementara waktu karena harus menjalani pemeriksaan.</p><p>&ldquo;Kalau dibilang tertekan, tentu iya. Bukan hanya saya, keluarga dan teman-teman juga enggak nyaman mendengar kasus ini,&rdquo; ujar pria asal Sragen itu.</p><p>Suteki juga menyatakan kesiapannya menjalani sidang kode etik maupun disiplin sebagai aparatur sipil negara. Sidang kode etik sudah dilakoni Suteki, Kamis (31/5/2018), sementara sidang disiplin bakal dijalani Rabu (6/6/2018).&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya