SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai Selasa (20/4) dijabat Sutanto. Sutanto yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan menggantikan sementara waktu kepemimpinan yang semula dijabat Muhtadi Asnun.

Muhtadi, sendiri mulai Senin, (19/4) dinonpalukan oleh Mahkamah Agung. Seiring dengan pengakuannya kepada Komisi Yudisial (KY) telah menerima aliran dana Gayus Rp 50 juta, Mabes Polri juga menetapkan Muhtadi sebagai tersangka.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Sepeninggal Asnun yang kini ditempatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang tetap berjalan seperti biasa. Di lobi pengadilan Tangerang sejumlah pegawai dan pengunjung berbaur memperhatikan siaran televisi yang memberitakan tentang Asnun.

Humas Pengadilan Tangerang, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kalau Ketua Pengadilan berhalangan secara struktural yang menggantikan adalah wakil ketua pengadilan.
“Pimpinan saat ini dijabat Pak Sutanto,”kata Ibnu.

Muhtadi menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Halomoan P Tambunan. Dia bersama hakim anggota Asnun yang mengaku telah menerima uang yang diberikan melalui panitera pengganti, Ikat.

Sementara Haran dan Bambang tidak ikut menerima uang dari Gayus. Ikat pun sejak hari Jumat tidak terlihat di gedung pengadilan, “tidak masuk dia,”kata petugas Pengadilan, Yunus.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya