SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan publik Pemerintah Kota Magelang. (Antara-Humas Pemkot Magelang)

Solopos.com, MAGELANG — Semestinya standar pelayanan publik disusun dengan melibatkan masyarakat. Langkah itu diambil Pemerintah Kota Magelang yang melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya menyangkut penyusunan standar pelayanan publik.

“Kami mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. Tiap unit melakukan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemkot Magelang Ahmad Ludin Idris di Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Magelang menerima penghargaan atau apresiasi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang meraih A- (sangat baik), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih A- (sangat baik), dan RSUD Tidar mendapat B (baik). Ia mengatakan adanya penyempurnaan standar pelayanan publik dari berbagai sisi agar terjadi peningkatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tentu kita tidak boleh berpuas diri dengan pencapaian ini. Masih ada penyempurnaan dari berbagai sisi agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Kebutuhan masyarakat juga semakin kompleks. Kami harus mengikuti perkembangan itu. Jangan sampai ketinggalan," kata dia.

Perolehan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tangah karena mampu memberikan pelayanan publik yang baik, katanya, tidak lepas dari peranan Kota Magelang dalam memberikan pelayanan tersebut. "Ini berkat peran serta masyarakat dalam memberikan timbal balik sehingga tercipta pelayanan publik yang prima," ujar dia dalam rilis Humas Pemkot Magelang.

Kota Magelang termasuk wilayah III yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan kementeriannya menyelenggarakan ajang itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapat penghargaan nantinya dapat menjadi percontohan bagi unit dan instansi pemerintahan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya