Jakarta–Komjen Susno Duadji tidak akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Alasannya, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi tidak dapat menjelaskan keganjilan surat panggilan yang diterima Susno.
Hal itu disampaikan tim pengacara Susno usai bertemu dengan Ito di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/5). “Ketika bertemu dengan Pak Kabareskrim, beliau menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan karena beliau hanya pengawas dengan tim independen,” kata pengacara Susno, M Assegaf.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Setelah mendengar perkataan Ito, Susno memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan kali ini. “Dengan tidak bermaksud menghambat proses penyidikan, klien kami belum dapat hadir memenuhi panggilan yang dimaksud,” kata pengacara Susno yang lain, Henry Yosodiningrat.
Tim pengacara Susno yang terdiri dari Henry Yosodiningrat, M Assegaf, Ari Yusuf Amir, Zul Armain dan Efran Elmi Juni lalu menyerahkan surat yang meminta penjelasan kepada tim independen.
“Kita minta penjelasan, kita lihat dulu responsnya seperti apa,” kata Assegaf.
Sebelumnya Susno menerima surat pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus PT SAL. Namun Susno dan tim pengacaranya heran mengapa surat tersebut tidak dicantumkan nama tersangkanya.
dtc/ tiw