SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pencairan dana di rekening Gayus Tambunan yang dilakukan penyidik Mabes Polri pada 2009 dinilai telah melanggar prosedur. Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji membeberkan beberapa alasan pelanggaran tersebut.

“Alasan pertama, mereka seharusnya melakukan konsultasi sebelum mencairkan dana tersebut,” kata Susno dalam pertemuan dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Susno mengatakan, seharusnya dilakukan gelar perkara mengenai pencairan dana tersebut. Gelar perkara bisa dilakukan dengan Itwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, PPATK, Bank Indonesia, dan pihak lain yang terkait.

“Alasan yang diberikan ke PPATK untuk pencairan tidak disebutkan dan tidak dicantumkan,” ujarnya.

Bahkan menurut Susno, tidak ada satu nota pun yang dikirimkan ke dirinya yang saat itu sebagai Kabareskrim. “Tidak ada satu nota pun mengenai pencairan dana tersebut. Andi Kosasih itu sebagai saksi boneka,” ungkapnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya