SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengatakan saat ini telah diadili secara in-absensia oleh Mabes Polri, berdasarkan peraturan Kapolri yang belum diundangkan.

“Karena saya dianggap membahayakan maka ada ancaman ke saya yang berkali-kali telah dikatakan oleh Kadispen Mabes Polri Edward Aritonang, saya akan diadili secara in-adsensia,” kata Susno Duadji dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (8/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kehadiran Susno Duadji dalam rangka memberikan penjelasan, sehubungan kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai pajak Golongan III A Gayus P Tambunan.

Lebih lanjut Susno menjelaskan bahwa pengadilan in-adsensia terhadap dirinya oleh Mabes Polri tersebut, dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri No. 7 dan 8.

“Peraturan Kapolri Nomor 7 dan 8 tersebut yang belum diundangkan,” kata Susno menegaskan.

Susno juga mengaku, telah mendapatkan informasi bahwa pengadilan in-adsensia terhadap dirinya oleh Mabes Polri sudah akan selesai dan minggu depan akan bacakan vonis.

“Dan (sidangnya) akan segera, saya akan divonis diberhentikan,” ucap Susno.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya