SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Kejaksaan Agung telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Komisaris Jenderal Susno Duadji dari Mabes Polri. Selain dalam kasus arwana, kejagung juga menerima SPDP Susno terkait kasus dugaan korupsi di Polda Jawa Barat.

“Yang kita terima baru SPDP-nya Pak Susno. Yang satu terkait dengan Pak Sjahril Djohan, yang satu terkait dengan Pilkada Jabar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Jakarta, Selasa 25 Mei 2010.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Dengan dikeluarkannya SPDP terkait pengamanan pilkada Jabar ini, apakah Susno telah menjadi tersangka kasus ini? “Ya (menjadi tersangka),” kata Marwan dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan belum mengetahui adanya SPDP Susno terkait Pilkada Jabar itu. “Nanti saya cek dulu,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Susno diduga melakukan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jabar pada tahun 2008 saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar. Diduga, Susno “menyunat” anggaran pengamanan pilkada Jabar sebesar 50 persen dari total anggaran Rp 27 miliar.

Susno Duadji saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari di Riau. Susno yang kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok itu dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL, Mr Ho melalui Sjahril Djohan.

vivanews/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya