SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menolak berdamai dengan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Susno akan tetap melanjutkan proses hukum pada Bambang terkait pernyataan yang dinilai menyudutkannya di sebuah media.

“Kami tidak pernah mencabut gugatan perdata maupun laporan pidana karena gugatan dan laporan pidana belum kami masukkan karena kesibukan menjelang tutup tahun 2009 dan menyambut tahun baru 2010,” jelas pengacara Susno, Johnny Situwanda, dalam surat elektronik yang diterima, Kamis (31/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Johnny juga menegaskan bila Susno tidak pernah melakukan pencabutan somasi seperti yang pernah dilayangkan pada Bambang. “Kami jelaskan bahwa kami tidak pernah mencabut somasi baik lisan maupun tertulis,” tutup Johnny.

Susno Duadji melakukan somasi pada pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar terkait pernyataannya di beberapa media yang dianggap memojokkan dan mencemarkan nama baik Susno.

Salah satunya pernyataan Bambang di harian Koran Tempo yang terbit pada 14 Desember 2009. Saat itu Bambang diminta berpendapat soal penggantian Wakapolri.

Menurut Bambang, Presiden dan Kapolri agar tidak mengajukan Susno sebagai Wakapolri menggantikan Makbul Padmanegara. Karena pernyataan itulah, Susno menganggap Bambang mencemarkan nama baiknya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya