SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji resmi memasukkan berkas gugatan Praperadilan ke panitera muda pengganti Pidana Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Susno sebagai pemohon menggugat Polri dan Bareskrim.

“Hari ini tim kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas nama Susno Duadji dengan alasan tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Kami menggugat Kepolisian Republik Indonesia Cq Bareskrim,” ujar kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Henry, alasan penahanan terhadap Susno tersebut tidak masuk akal karena berdasar atas kekhawatiran Susno akan melarikan diri dan mengulangi perbuatan. Alasan tersebut, menurut Henry tidaklah cukup.

“Seharusnya dalam waktu 1×24 jam yang disediakan itu penyidik segera melakukan pemeriksaan untuk menentukan Susno ditahan atau tidak. Ada syarat fundamental yang diatur dalam KUHAP untuk melakukan penahanan, yakni syarat menurut hukuman pidana 5 tahun atau lebih atau terdapat bukti yang cukup,” urainya.

Atas dasar tidak terpenuhinya bukti-bukti tersebut, maka penahanan Susno tidak sah sebagaimana mestinya. “Peraturan Kapolri itu bertentangan dengan KUHAP. Kita tidak boleh melupakan azas hukum untuk tidak boleh ditahan. Itu sudah prinsip dan berlaku universal,” tandasnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya