SOLOPOS.COM - Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, ikut mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional menangani kasus tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Dari jumlah itu, 10 orang perwira dimutasi akibat dianggap mengahalangi penyelidikan kasus tersebut.

Mereka diduga sengaja merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J untuk menghambat jalannya penyelidikan.

Baca juga : Tagar #Kapolda Trending, Netizen Usul Kapolda Metro Jaya Dicopot

Menurut Susno Duadji, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan tidak pantas dilakukan anggota Polri.

“Siapapun yang merusak TKP bisa saja kena pidana. Karena menghambat jalannya pemeriksaan. Apalagi sampai menghilangkan barang bukti,” katanya dalam acara Dua Sisi TV One yang ditilik Solopos.com, Jumat (5/8/2022).

Susno menambahkan, tidak semua polisi diperbolehkan dan memiliki kewenangan mengambil atau menyita barang bukti.

“Yang boleh mengambil hanya reserse. Itu pun juga terbatas. Reserse polsen, polres, atau polda setempat. Tidak boleh sembarangan,” sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengidentifikasi ada 25 polisi yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga : Ini Polisi yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Perusak CCTV

Orang nomor satu di Polri itu bahkan telah mengantongi identitas polisi yang mengambil CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo.

“Sudah kita dapatkan siapa yang melakukan siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Akan tetapi, saat ini Polri belum mau membeberkan nama-nama aktor tersebut. Aktor yang terlibat akan diungkap setelah proses penyidikan tuntas.

“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” sambung dia.

Baca juga : Kasus Brigadir J: 4 Polisi Dimasukkan Tempat Khusus 30 Hari, Karena Ini

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan saat ini CCTV sedang diperiksa tim khusus di laboratorium forensik.

“CCTV saat ini sedang berada di labotatorium forensik untuk dilakukan proses digital forensik di sana,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya