SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Divonis terbukti bersalah dalam perkara penanganan PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jabar pada 2008 tidak menyurutkan keinginan Komjen Susno Duadji untuk mengantor. Mantan Kabareskrim ini dikabarkan berangkat ke Mabes Polri pagi tadi.
Rumah Susno di kawasan Cinere , Jakarta Selatan terlihat sepi. Tidak ada aktivitas yang terlihat dari luar. Hanya ada sebuah mobil Ford warna hitam bernopol D 23 HJ yang terparkir di garasi rumah Susno.

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita dan  hukuman penjara 1 tahun sudah menanti. Atas vonis ini, Susno akan banding. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya