SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Kasus persekusi yang terjadi di car free day Jakarta terhadap relawan&nbsp;<span>berkaus #DiaSibukKerja&nbsp;</span>mulai diproses Polda Metro Jaya. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susi Ferawati, Jumat (4/5/2018) ini. Susi yang merupakan korban intimidasi yang diduga dilakukan kelompok berkaus <a href="http://news.solopos.com/read/20180409/496/909221/tagar-2019gantipresiden-presiden-pks-itu-antitesis-dua-periode-presiden-jokowi" target="_blank">#2019GantiPresiden</a> pada Minggu (29/4/2018) lalu, <span>diperiksa sebagai pelapor</span>.</p><p>Terkait agenda pemeriksaan perdana ini, relawan pro <a href="http://news.solopos.com/read/20180503/496/914151/survei-indikator-jokowi-60-vs-prabowo-39" target="_blank">Joko Widodo</a> tersebut akan didampingi komunitas Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. "Iya benar pemeriksaan di Krimum Unit Kamneg, nanti kita dampingi," kata Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid saat dimintai konfirmasi <em>Suara.com</em>, Jumat (4/5/2018).</p><p>Dalam pemeriksaan tersebut, Susi akan membawa barang bukti berupa foto-foto dan rekaman berisi sebagaian relawan berkaus #2019GantiPresiden yang diduga menjadi pelaku aksi perundungan. "Gambar para pelaku, saksi di TKP dan beberapa rekaman video. Terduga pelaku yang pasti lebih dari 5 orang," kataya.</p><p>Muannas menduga masih ada relawan berkaus #DiaSibukKerja yang menjadi korban intimidasi di area Car Free Day pada Minggu (28/4/2018) di mana kedua kelompok pendukung bakal calon di <a href="http://news.solopos.com/read/20180412/496/910066/jokowi-vs-prabowo-lagi-kampanye-pilpres-2019-jangan-seperti-2014" target="_blank">Pilpres 2019</a> itu bertemu. Namun, kata dia, Cyber Indonesia hanya fokus melakukan pendampingan hukum terhadap Susi dan anaknya.</p><p>"Sebetulnya banyak. Karena kita hanya tangani Bu Susi dan anaknya kita <em>concern</em> itu aja," kata dia.</p><p>Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019). Tak tanggung-tanggung, Ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.</p><p>Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang (UU) No 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.</p><p>Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya, terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya