SOLOPOS.COM - Susi, ART Ferdy Sambo saat tampil di persidangan PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (31/10/2022). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Susi, terancam pidana setelah bersaksi di persidangan dengan keterangan yang berubah-ubah.

Jika benar bersaksi palsu, Susi terancam dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Berubah-ubahnya keterangan ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi kunci tragedi Duren Tiga itu membuat jaksa dan hakim kesal.

“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain Saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Terindikasi Kuat Berbohong di Persidangan, ART Sambo Terancam jadi Tersangka

Majelis hakim menilai jawaban ART Sambo, Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa.

Hakim menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

Baca Juga: Sungkem Pembuka Pintu Maaf untuk Bharada E

“Saudara jujur saja, Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah Saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari Saudara?” tanya JPU.

“Tidak ada,” jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan ART Sambo, Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

Baca Juga: Cari Selamat, 2 Anak Buah Ferdy Sambo Saling Elak di Persidangan

“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujarnya.

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi lainnya.

Jika benar memberikan keterangan palsu di pengadilan, Susi terancam pidana hingga sembilan tahun berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Baca Juga: Panik, Ferdy Sambo Ancam Anak Buah Tak Bocorkan Isi Rekaman CCTV

Berikut bunyi Pasal 242 KUHP:

(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan si terdakwa atau si tersangka, maka si tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Yakin Citra Polri Pulih di Akhir 2022

(3) Yang disamakan dengan sumpah yaitu perjanjian atau pengakuan, yang menurut undang-undang umum menjadi ganti sumpah.

(4) Dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam Pasal 35 No. 1-4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya