SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kesulitan menertibkan aktivitas warga membakar sampah yang kini kembali marak di Kota Bengawan. Padahal aktivitas itu membahayakan karena bisa memicu kebakaran dan mengganggu kesehatan.</p><p>Selain itu, membakar sampah juga dilarang berdasarkan regulasi. Larangan membakar sampah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, siapa pun dilarang membakar sampah atau kotoran lain di pekarangan, jalan, jalur hijau, taman.</p><p>Selain itu juga di dalam dan sekitar tempat pembuangan sampah (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), maupun tempat-tempat umum lain.</p><p>&ldquo;Sekarang pembakaran sampah marak lagi. Dari pantauan petugas, pembakaran sampah banyak dilakukan di tanah kosong, pasar tradisional, serta permukiman saat kerja bakti,&rdquo; ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Arif Darmawan ketika dijumpai <em>Solopos.com</em> di ruang kerjanya, Kamis (9/8/2018).</p><p>Saat ini sebagian besar masyarakat tengah menggalakkan kerja bakti lingkungan menjelang HUT Kemerdekaan 17 Agustus. Dalam kerja bakti itu, sampah yang terkumpul biasanya dibakar oleh masyarakat.</p><p>Arif menduga kembali maraknya pembakaran sampah terjadi karena pola pikir masyarakat belum berubah. "Mereka [masyarakat] masih menganggap aktivitas bakar sampah lazim dilakukan untuk membersihkan lingkungan,&rdquo; katanya.</p><p>Padahal partikel kecil hasil pembakaran justru mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan. Selain zat-zat kimia pada asap pembakaran, abu sisa pembakaran juga mengandung beberapa senyawa berbahaya seperti mercury, chromium, dan arsenic.</p><p>Senyawa tersebut dapat menjadi racun saat masuk dalam tubuh manusia dan menyebabkan tekanan darah tinggi, masalah kardiovaskular, kerusakan ginjal, hingga kerusakan otak. Berbagai upaya terus dilakukan Pemkot agar aktivitas masyarakat membakar sampah tidak dilakukan. Salah satunya berkoordinasi dengan perangkat kelurahan.</p><p>&ldquo;Mereka kami minta menyosialisasikan larangan membakar sampah ini kepada warga saat kerja bakti. Harapannya aktivitas pembakaran sampah ini bisa berkurang," kata Arif.</p><p>Tak hanya itu, beberapa penertiban juga telah dilakukan petugas. Contohnya penertiban pembakaran sampah dilakukan di sekitar Pasar Legi, baru-baru ini.</p><p>Saat itu petugas mengimbau pelaku pembakaran sampah untuk tidak mengulangi lagi kegiatan tersebut karena mencemari lingkungan dan membahayakan bagi kesehatan.</p><p>&ldquo;Terus terang kami masih kesulitan dalam menertibkan aktivitas itu [bakar sampah]. Jumlah petugas sedikit, dan masyarakat masih menganggap itu hal biasa,&rdquo; katanya.</p><p>Ihwal sanksi bagi warga melanggar aturan larangan bakar sampah, Pemkot tak bisa berkutik. Dia menuturkan sebelumnya pernah dilakukan penindakan terhadap puluhan pembakar sampah pada 2014 lalu.</p><p>Namun tindakan tersebut hanya sebatas pemberian peringatan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun seiring berjalannya waktu, aksi bakar sampah bermunculan lagi karena dianggap biasa oleh masyarakat.</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya