SOLOPOS.COM - Johan Budi. (JIBI/Solopos/Antara/ Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Sprindik untuk Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), dalam kasus dugaan korupsi dana haji 2012/2013, menyebut frase “dan kawan-kawan”. Hal ini menimbulkan spekulasi ada nama-nama lain selain Suryadharma Ali yang diincar KPK.

“Dalam sprindik memang ada frasa ‘dan kawan-kawan’. Ini biasa, penempatan frasa ‘dan kawan-kawan’ dimaksudkan bahwa kasus ini akan berkembang. Apa lagi kasus yang disangkakan kepada Pak SDA ini mengindikasikan ada pihak lain yang terlibat selain SDA. Tapi yang disebut tersangka baru SDA,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam sebuah wawancara teleconference bersama TV One, Jumat (23/5/2014) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga saat ini, KPK memang tidak menyebut ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun KPK membuka peluang ada pihak lain yang diperiksa, termasuk di luar Kementerian Agama (Kemenag).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau dilihat dari perkaranya, dalam pelenggaraan haji 2012/2013 banyak item pengadaan barang jasa, seperti transportasi dan sebagainya. Kalau dari hasil penyelidikan, terbuka kemungkinan melibatkan pihak di luar Kemenag. Tapi terlalu prematur menyebut Si A dan Si B,” lanjut Johan Budi.

Sementara itu, pimpinan KPK mengaku memiliki data yang mumpuni dalam menetapkan SDA sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dana haji. Selain mengumpulkan data melalui pemeriksaan dan penggeledahan, KPK juga mendapatkan data lain dari PPATK.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, data dari PPATK tersebut tengah dalam pengkajian penyidik. Besar kemungkinan data yang ada akan lebih memudahkan penyidik dalam mengungkap dugaan kasus tersebut.

“Laporan dari PPATK sudah masuk dan sedang dalam proses pengkajian,” ujar Busyro di Gedung KPK, Jumat (23/5/2014).

Busyro mengatakan, data PPATK tersebut bukan data sembarangan. Data tersebut dianggap memiliki informasi yang bernilai. “Datanya merupakan masukan yang menarik, punya bobot,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2012-2013 ini.

Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya