SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi rabies (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertan KPP) Kota Solo menghimpun 100 sampel otak anjing selama Juni-Juli 2022. Hal itu dilakukan sebagai langkah surveilans dan upaya pencegahan penyebaran penyakit rabies.

Kepala Bidang Veteriner Dispertan KPP Solo Agus Sasmita menjelaskan pengambilan sampel otak anjing dilakukan di lima tempat pemotongan anjing di Kota Bengawan. Tujuannya untuk surveilans terkait penyakit rabies.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami butuh waktu sekitar dua pekan untuk mengambil sampel itu. Kami simpan dalam freezer sampai lengkap 100 otak anjing. Setelah itu kami kirim untuk diuji lab ke Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan virus rabies menyerang otak namun penularan dilakukan melalui air liur. Antisiasi penularan rabies menjadi alasan pemilihan sampel memakai organ otak anjing dengan cara membeli kepala dengan otaknya di tempat pemotongan anjing di Kota Solo.

“Hasilnya semua negatif,” kata paparnya. Dia mengatakan upaya pengambilan sampel itu dilakukan setiap tahun. Selain itu, lanjutnya, Pemkot Solo akan melakukan vaksinasi rabies anjing maupun hewan peliharaan di sekitar tempat jagal anjing pada bulan ini.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Solo Dukung Gibran Bikin Perda Larangan Perdagangan Daging Anjing

“Ada 300 dosis. Nantinya campur, kadang ada kucingnya namun utamanya anjing di sekitar,” jelasnya. Selanjutnya, kata Agus, Pemkot Solo sudah tidak mengeluarkan rekomendasi pemasukan hewan khususnya anjing konsumsi dari luar daerah sebagai upaya  mengantisipasi rabies.

Agus mengatakan dinas menjalankan surat edaran dari Kementerian Pertanian terkait rekomendasi serta surat kesehatan lalu lintas anjing untuk konsumsi. Namun ia mengakui anjing yang beredar untuk konsumsi itu saat ini banyak yang didatangkan secara diam-diam.

Menurutnya banyak jalur tikus untuk lalu lintas anjing secara ilegal. “Kalau kaitannya yang sudah dimasak untuk konsumsi bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Baca Juga: Solo Siap Larang Perdagangan Daging Anjing, Perda Segera Dibahas dengan DPRD

Sekretaris Dinas Dispertan KPP Solo Evy Nurwulandari menambahkan rekomendasi dan surat kesehatan dari dinas masih bisa dikeluarkan untuk anjing hobi atau piaraan, bukan untuk konsumsi. Jumlahnya tidak signifikan atau satu-dua ekor saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya