SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Survei KHL hasil kesepakatan dewan pengupah Karanganyar ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Solopos.com, KARANGANYAR-Sejumlah orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar menilai keputusan rapat dewan pengupah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pergub mengatur tentang petunjuk teknis survei kebutuhan hidup layak dan penetapan tahapan KHL. Informasi yang dihimpun solopos.com, dewan pengupah yang terdiri dari perwakilan buruh, pemerintah, dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar menandatangani kesepakatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2015 Rp1.397.000. Mereka menandatangi kesepakatan itu pada Jumat (2/10/2015).

Namun, keputusan itu seolah menampar muka KSPN. Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, mempertanyakan cara penghitungan KHL. Menurut dia, angka yang dihasilkan dewan pengupah tidak sesuai dengan Pergub. Dia menaksir KHL Karanganyar seharusnya Rp1.441.472.

Ekspedisi Mudik 2024

“Angka tidak jelas. Dasarnya apa? Ini baru Oktober kok. Dalam pergub dijelaskan penentuan KHL dan usulan UMK itu dilakukan pada Desempber. Dan menghitungnya ada penambahan tertentu,” kata Haryanto, saat dihubungi solopos.com, Minggu (4/10/2015).

Haryanto menjelaskan cara penghitungan KHL yang dia klaim sesuai pergub. KHL September ditambah inflasi Oktober pada tahun lalu akan menghasilkan KHL Oktober. Lalu, KHL Oktober ditambah inflasi November pada tahun lalu akan menghasilkan KHL November. Demikian hal untuk menemukan KHL Desember dari KHL November ditambah inflasi Desember pada tahun lalu.

Namun, Haryanto menuding dewan pengupah tidak mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
“Perwakilan buruh di dewan pengupah memang sudah tanda tangan kesepakatan KHL itu. Tetapi, kami tidak mengamanatkan angka itu [nominal KHL yang disepakati dewan pengupah] kepada perwakilan buruh di dewan pengupah. Kami merasa ditelikung,” ujar dia.

Oleh karena itu, mereka akan menemui Bupati Karanganyar, Juliyatmono, untuk menyelesaikan persoalan. Mereka berkepentingan terhadap angka KHL yang telah disepakati. Apabila Bupati menyetujui usulan KHL dari dewan pengupah maka nominal itu akan diteruskan kepada Gubernur sebagai usulan upah minimum kabupaten (UMK).

“Ya kami ingin bertemu Bupati. Kami ingin menyampaikan keberatan. Kami juga akan bertanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans]. Kalau memang deadlock, seharusnya kan dua angka diusulkan ke Bupati. Jangan dihilangkan salah satunya,” tutur dia.

Haryanto menyampaikan bahwa dewan pengupah sempat melakukan pertemuan sebelum akhirnya menandatangani kesepakatan pada Jumat.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupah dari Perwakilan Apindo, Joko Mulyanto, mengungkapkan dewan pengupah menyepakati Rp1.397.000. Nominal itu akan diusulkan kepada Bupati.

Apabila tidak ada persoalan dan Bupati menyetujui maka angka itu akan menjadi usulan UMK tahun 2016. Selanjutnya usulan UMK disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Namun, Joko menyampaikan bahwa sejumlah anggota KSPN keberatan dengan angka itu.

Dia tidak habis pikir mengapa ada anggota KSPN yang tidak sepakat. Padahal perwakilan buruh di dewan pengupah sudah menandatangani kesepakatan.

“Kalau ngomong kaidah hukum wong sudah sepakat semua. Harusnya bisa menghormati. Tetapi ya silakan berpendapat. Cuma, saya mempertanyakan fungsi perwakilan buruh di dewan pengupah. Seolah tidak ada artinya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya