SOLOPOS.COM - Kiri ke kanan: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan. (kolase foto Antara)

Solopos.com, SURABAYA — Prabowo Subianto memiliki elektabilitas tertinggi di Jatim mengungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam simulasi pemilu presiden oleh lembaga survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI).

Hasil dari simulasi tiga calon, elektabilitas Prabowo di Jatim sebesar 29,7 persen, Ganjar Pranowo 28,5 persen dan Anies Baswedan 15,2 persen.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Sebanyak 23,3 persen responden tidak menjawab,” kata Direktur ARCI Baihaki Sirajt di Surabaya, Rabu (10/5/2023).

Survei dilakukan pada 25 April-4 Mei 2023 menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.249 responden yang tersebar proporsional di 38 kabupaten/kota Jatim.

Margin of error dari survei tersebut sebesar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Baihaki menjelaskan, suara Prabowo merata di beberapa sektor pemilih, yang mana Prabowo menjadi figur yang banyak dipilih warga Nahdlatul Ulama (NU) Jatim, yakni 31,06 persen, atau unggul atas Ganjar sebesar 30,01 persen dan Anies Baswedan 18,4 persen.

“Ada sebanyak 20,5 persen responden Nahdliyin yang belum menentukan pilihan,” ucap Baihaki.

Dalam survei capres top of mind, Baihaki menyebut Prabowo juga masih unggul dengan 17,7 persen, kemudian Ganjar Pranowo 17,3 persen, Anies Baswedan 11,9 persen dan Mahfud MD 9,7 persen.

Sebanyak 43,3 persen responden masih belum menentukan pilihan.

Baihaki menyampaikan, saat disimulasikan dengan tokoh asal Jatim, yaitu Mahfud Md. dan Khofifah Indar Parawansa, dengan komposisi tiga maupun empat calon, Prabowo tetap unggul.

“Meski Ganjar sudah dicapreskan PDIP, elektabilitas Prabowo di Jatim masih unggul. Faktor utamanya karena cukup banyak dipilih Nahdliyin,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya