SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)--Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Karanganyar, Suroto, yang terjerat kasus penyimpangan penyaluran alokasi dana desa (ADD) Klodran, tidak akan didampingi petugas dari Setda Karanganyar, meskipun statusnya masih sebagai PNS Karanganyar.

Kabag Hukum Setda Karanganyar, Suprapto mengatakan bahwa menurut ketentuan, Suroto tidak boleh didampingi oleh siapa pun saat di hadapan penyidik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang boleh menemani hanya advokasi atau pengacaranya. Dan saat ini yang bersangkutan sudah menunjuk sendiri pengacaranya,” uajr Suprapto saat ditemui wartawan di gedung Setda Karanganyar, Senin (11/7/2011) pagi.

Pihak Setda, imbuh Suprapto, juga belum akan memantau proses hukum yang kini tengah dijalani oleh Suroto. Kalau memang dipantau, lanjut dia, akan dipantau dalam hal apa.

Bila yang bersangkutan sudah memiliki pengacara, maka itu sudah menjadi tanggung jawab pengacaranya. Untuk kasus penyimpangan penyaluran ADD ini, sudah dibicarakan dan difasilitasi oleh tim ADD.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Suwarno mengungkapkan bahwa mantan Kabag Pemdes itu sudah mengajukan pensiun. Masalah ditahan atau tidak, itu bukan menjadi ranah BKD, tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Jika kasus tersebut sudah final, maka pihak BKD Karanganyar baru mengambil tindakan.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya