SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer (DOk/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia atau PHK2-I Kabupaten Sragen bersurat ke Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Mereka mendesak supaya ratusan tenaga honorer K2 Sragen diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Desakan itu mereka layangkan lantaran gaji dan kesejahteraan para tenaga honorer K2 masih jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua PHK2-I Sragen, Uut Haryanto, kepada Solopos.com yang menghubunginya, Minggu (20/12/2020), menyampaikan ada tiga hal yang disampaikan ke Bupati secara tertulis.

Kumulatif Positif Covid-19 Solo Hampir Tembus 4.000, Daya Tampung RS Kian Menipis

Ekspedisi Mudik 2024

Pertama, Uut mengatakan ada sembilan formasi PPPK untuk tenaga honorer K2 Sragen, yakni formasi guru yang belum lolos tes PPPK tahap I, tenaga administrasi SMP. Kemudian tenaga kebersihan SD dan SMP, tenaga penjaga SD dan SMP, tenaga administrasi kelurahan.

Selanjutnya tenaga kebersihan kelurahan, tenaga administrasi kecamatan, tenaga kebersihan kecamatan, dan tenaga kesehatan (administrasi dan perawat). Kedua, Uut menyampaikan formasi tes PPPK atau P3K itu khusus bagi tenaga honorer K2 yang usianya 36 tahun ke atas karena banyak sekali yang sudah mendekati pensiun.

Ketiga, Uut mengatakan para tenaga honorer K2 yang sudah tua tidak mungkin bersaing dengan peserta yang usianya 20 tahun ke atas. “Kami berharap formasi tersebut diusulkan ke Kementerian PAN & RB,” ujarnya.

Flyover Purwosari Solo Dibuka Senin Pukul 08.00 WIB, Begini Pengaturan Lalu Lintasnya

Gaji Masih Minim

Uut mengatakan surat itu segera ia layangkan pada pekan ini. Ia menyebut ada 639 orang tenaga honorer K2 Sragen dari tenaga teknis. Rata-rata gaji mereka masih minim, yakni Rp300.000 per bulan.

Padahal, ia menyebut mereka sudah mengabdi sebelum 2005 sehingga masa kerja mereka sudah 15 tahun ke atas. Uut menyampaikan selama ini masih banyak tenaga honorer K2 yang belum mendapatkan insentif dari Pemkab.

Pemkab Sragen sudah memberi insentif Rp700.000/bulan untuk guru tidak tetap (GTT) dan Rp450.000/bulan untuk pegawai tidak tetap (PTT). Pada 2020, Pemkab membayar insentif tersebut untuk 2.021 GTT dan 651 PTT dengan anggaran Rp20,4 miliar.

Klaster Penularan Covid-19 Muncul di 4 Kelurahan Kota Madiun

“Ada 50% tenaga honorer K2 Sragen yang belum dapat insentif itu. Mereka hanya mengandalkan honor maksimal Rp300.000 per bulan. Dengan honor itu tidak mungkin mencukupi kebutuhan hidup. Biasanya mereka mencari pekerjaan serabutan, seperti buruh bangunan atau pekerjaan lainnya. Bagi petugas kebersihan misalnya, setelah menyapu bisa bekerja pada proyek bangunan,” ujarnya.

Uut pun yang bekerja sebagai anggota staf tata usaha SMPN 1 Ngrampal belum mendapatkan insentif itu padahal sudah mengabdi selama 18 tahun. “Kalau pas ada lembur baru ada tambahan Rp200.000,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya