SOLOPOS.COM - Dorce Gamalama. (Instagram/@dg_kcp)

Solopos.com, SOLO-Surat wasiat mendiang Dorce Gamalama ditunda dibacakan, pihak keluarga kandung pun memberikan reaksi. Pihak keluarga kandung berpendapat dari pihak anak angkatlah yang melakukan penundaan tersebut.

Padahal seharusnya, wasiat itu dibacakan pada 26 Maret 2022 lalu. Namun hingga tanggal itu terlewati, pihak keluarga kandung belum juga mendapatkan undangan untuk pembacaan wasiat. Bagaimana respons keluarga? Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Menanggapi surat wasiat mendiang Dorce Gamalama ditunda dibacakan oleh pihak anak angkat, pihak keluarga pun angkat bicara. Diketahui setelah Dorce Gamalama meninggal dunia, terjadi kisruh antara anak angkat dengan pihak keluarga kandung.

Baca Juga: Kisruh Soal Warisan dan Utang Dorce Gamalama Diselesaikan 26 Maret

“Saya juga masih menunggu kabar dari pihak penngacara anak angkat. Ini kan sudah lewat 40 hari seharusnya sudah dibacakan ya. Kami masih menunggu dan menunggu,” papar Siti Khadijah mewakili keluarga kandung Dorce Gamalama seperti dikutip dari Cumicumi pada Selasa (29/3/2022).

Pihak keluarga kandung mencoba bersabar terkait surat wasiat mendiang Dorce Gamalama yang ditunda dibacakan oleh pihak anak angkat tersebut.  “Kami mencoba bersabar selama ini, 40 hari yang mereka bilang sudah kesepakatan di antara kami padahal kami enggak ada kesepakatan ya. Tidak ada niatan untuk mengambil hak siapapun. Di sini kami memperjelas saja bahwa status kami adalah keluarga kandung, kami bukan orang lain. Suka atau pun tidak suka mama terhadap kami, kami kan keluarga kandung. Kami yang  berhak atas apapun di diri mama.”

Baca Juga: Tutup Usia, Ini Kiprah Dorce di Industri Hiburan Tanah Air

Siti Khodijah mengatakan saat mama masih hidup mama memang punya hak dan punya wewenang, karena itu punya mama sendiri sehingga silakan mau diberikan kepada anak-anak angkat. “Namun setelah mama meninggal kan ada ketentuan-ketentuan hukum, ada ketentuan-ketentuan Islam yang harus kita akui, yang harus kita jalani. Jangan melawan takdir. Kami keluarga kandung jadi kami ahli warisnya, jadi kami memang yang berhak atas apapun itu,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum yang mewakili anak angkat Dorce, Amelia Mustika, angkat bicara terkait surat wasiat yang ditunda dibacakan itu. Menurutnya pembacaan wasiat itu merupakan kewenangan notaris. Dia tidak bisa memastikan kapan hal itu dilakukan.

Baca Juga: Bukan Hanya Dorce Gamalama, Berikut Ini Artis Transgender Indonesia

“Untuk membaca wasiat itu wewenangnya notaris. Saya tidak bisa pastikan kapannya, nanti saya tunggu undangan dari notaris aja. Kita bicaranya setelah 40 hari, bukannya di hari ke-40 loh, setelah 40 hari,” tandasnya.

Menurutnya jika pihak keluarga kandung merasa memiliki hak, sebaiknya bersabar saja. “Kalo misalnya mereka merasa berhak ya sabar aja, enggak perlu bikin statement yang enggak-enggak. Sabar aja, kalo memang hak itu pasti ada kok ya. Kalo kayak gini kita jadi curiga ada apa ini? Jadi aib.  Kenapa gitu?” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya