SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti ada pelanggaran, termasuk video tentang adanya surat suara yang telah tercoblos di Malaysia.

“Ya dicek sajalah, kalau itu benar dan itu merupakan pelanggaran, laporkan saja ke Bawaslu,” kata Jokowi setelah acara Silaturahim Kebangsaan Jokowi di Hotel Bhumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut capres nomor urut 01 itu, mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu sudah sangat jelas. Dengan begitu, Jokowi mengimbau semua pihak agar tidak memperkeruh suasana dengan isu-isu yang meresahkan menjelang pesta demokrasi pada 17 April 2019. “Mekanismenya jelas kok, enggak usah diangkat isu-isu yang enggak jelas,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa Bawaslu telah menemukan adanya pelanggaran dalam pemilu berupa penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos. Bawaslu kemudian segera meminta proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dihentikan sementara.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi terkait adanya paket berisi surat suara dan surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia, yang ditemukan oleh pengawas pemilu di Malaysia.

Bahkan beredar pula informasi berupa video yang berisi temuan surat suara yang sudah tercoblos pada gambar paslon capres-cawapres 01. Dalam video yang sama itu, ada pula surat suara pileg yang telah tercoblos untuk caleg DPR dari Partai Nasdem, yaitu Davin Kirana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya