Solo (Solopos.com)–DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo telah mengirimkan surat pengunduran diri Paundra Karna Jiwasuryonagoro dari keanggotaan DPRD Kota Solo, kepada Pimpinan DPRD setempat untuk dimintakan persetujuan.
Penjelasan itu disampaikan Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (14/9/2011).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Rudy mengemukakan surat pengunduran diri cucu mantan Presiden Soekarno tersebut secara resmi dilayangkan DPC PDIP Kota Solo ke DPRD setempat pada Selasa (13/9/2011) lalu.
“Kemarin, suratnya sudah kami kirimkan ke Pimpinan DPRD Solo untuk dimintakan persetujuan. Nantinya, dari Pimpinan Dewan memerintahkan DPC (DPC PDIP Kota Solo-red) untuk segera mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Paundra,” jelas Rudy.
Rudy mengaku tidak mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memroses pengunduran diri Paundra hingga penetapan PAW Paundra di DPRD nanti.
Sebab selain harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Dewan, proses tersebut juga termasuk memintakan tanda tangan dari Walikota Solo dan Gubernur Jateng guna mendapatkan pengesahan.
Seperti diberitakan, Anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Paundra Karna Jiwasuryonagoro, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD setempat.
Surat pengunduran diri dari keanggotaan lembaga legislatif itu telah dilayangkan Paundra kepada DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo pada 8 September 2011.
Sebelumnya, Fraksi PDIP Kota Solo telah menerbitkan tiga surat peringatan (SP) kepada Paundra lantaran ia dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di Kota Solo, di antaranya karena Paundra hampir tidak pernah mengikuti sidang Dewan.
(sry)