SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

“[Surat] sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM [Asisten Sumber Daya Manusia] Polri. Terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan, Jumat (30/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Upaya banding ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Polri memproses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskan ke Sesmilpres.

Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka beserta barang bukti pada Senin (3/10/2022) di Bareskrim Polri.

Baca Juga : KY Pertimbangkan Safe House hingga Pemindahan Lokasi Sidang Ferdy Sambo

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, berharap persidangan tersebut berjalan cepat. “Memang masyarakat kan menunggu ya supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah, semua siap, segera saja disidang,” kata Ma’ruf Amin di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka. Mereka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi

Lalu terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka itu Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga : Bareskrim Polri Serahkan Ferdy Sambo ke Kejagung Maksimal 14 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya