SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Surat pemberitahuan terkait habisnya masa jabatan Gubernur DIY dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/9).

Sekda DIY, Ichsanuri, hari ini mengatakan, surat pemberitahuan ke Kemendagri setelah ditandatangani akan langsung  dikirim. Surat tersebut berisi pemberitahuan habisnya masa jabatan Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, tak ada materi lain yang disampaikan ke Kemendagri. Daerah juga tak mempertanyakan apakah jabatan bakal diperpanjang atau tidak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hanya pemberitahuan saja, tidak ada klarifikasi bakal diperpanjang atau tidak, ini baru mau ditandatangani,” katanya usai menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Terkait wacana perpanjangan jabatan Gubernur, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, lembaganya tetap pada tuntutan awal yakni penetapan. DPD tak setuju dengan perpanjangan. Meski begitu, semuanya diserahkan ke Pemerintah Pusat selaku pengambil keputusan. “Kami sama seperti yang awal yang diinginkan penetapan bukan perpanjangan,” ujar istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X itu. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya