JOGJA—Surat pemberitahuan terkait habisnya masa jabatan Gubernur DIY dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/9).
Sekda DIY, Ichsanuri, hari ini mengatakan, surat pemberitahuan ke Kemendagri setelah ditandatangani akan langsung dikirim. Surat tersebut berisi pemberitahuan habisnya masa jabatan Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut dia, tak ada materi lain yang disampaikan ke Kemendagri. Daerah juga tak mempertanyakan apakah jabatan bakal diperpanjang atau tidak.
“Hanya pemberitahuan saja, tidak ada klarifikasi bakal diperpanjang atau tidak, ini baru mau ditandatangani,” katanya usai menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Terkait wacana perpanjangan jabatan Gubernur, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, lembaganya tetap pada tuntutan awal yakni penetapan. DPD tak setuju dengan perpanjangan. Meski begitu, semuanya diserahkan ke Pemerintah Pusat selaku pengambil keputusan. “Kami sama seperti yang awal yang diinginkan penetapan bukan perpanjangan,” ujar istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X itu. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)