SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sri Sultan Hamengkubuwono X (Dok.Solopos)

Yogyakarta (Solopos.com)– Surat pemberitahuan habisnya masa jabatan gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/9/2011) hari ini.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Sekda DIY, Ichsanuri, Selasa mengatakan hari ini surat pemberitahuan ke Kemendagri baru ditandatangani dan langsung segera dikirim. Surat tersebut berisi pemberitahuan habisnya masa jabatan Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatang.

Menurutnya tak ada materi lain yang disampaikan ke Kemendagri. Daerah juga tak mempertanyakan apakah jabatan bakal diperpanjang atau tidak. “Hanya pemberitahuan saja, tidak ada klarifikasi bakal diperpanjang atau tidak, ini baru mau ditandatangani,” katanya usai menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sementara terkait wacana perpanjangan gubernur, Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan lembaganya tetap pada tuntutan awal yakni penetapan. DPD tak setuju dengan perpanjangan. Meski begitu semuanya diserahkan ke pemerintah pusat selaku pengambil keputusan. “Kami sama seperti yang awal diinginkan, penetapan bukan perpanjangan,” ujar istri Gubernur DIY itu.

(JIBI/HARJO/bes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya