SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Proses pergantian antar waktu (PAW) Wardoyo Wijaya sebagai anggota DPRD Sukoharjo menunggu surat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah. Surat tersebut sempat molor dikirimkan karena ‘ketlisut’ di tingkat staf sekretariat dewan.

Kepala DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko menjelaskan surat usulan persetujuan pemberhentian Wardoyo Wijaya sebagai anggota dewan ke gubernur baru diserahkan sekitar pekan lalu. Dia menambahkan, surat usulan pemberhentian Wardoyo yang telah disahkan pimpinan dewan telah diproses sejak sebulan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi sebelum surat usulan itu diserahkan ke bupati, sempat ‘ketlisut’ di staf sekretariat dewan. Awalnya kami juga menunggu ‘kok’ surat dari gubernur belum turun, ternyata surat itu belum diserahkan ke bupati,” jelas Dwi kepada wartawan, Senin (1/11).

Kesalahan teknis yang terjadi di sekretariat DPRD Sukoharjo itu, lanjut Dwi, membuat pimpinan dewan kecewa. Pasalnya, keterlambatan pengajuan usulan pemberhentian Wardoyo berdampak molornya proses PAW.

“Sebelum surat dari gubernur belum turun, maka proses PAW belum bisa dilaksanakan,” imbuh Dwi.

Seperti diketahui sebelumnya, proses PAW Wardoyo hingga pelantikan anggota dewan baru awalnya ditarget selesai Oktober. Dengan kendala itu, akhirnya DPRD Sukoharjo mengulur target untuk menyelesaikan proses PAW dan pelantikan pengganti Wardoyo akhir bulan ini.

“Menurut informasi, pekan ini surat dari gubernur sudah turun, sehingga proses PAW bisa cepat dilakukan. Paling tidak bulan ini sudah ada pelantikan anggota baru,” tukas Dwi.

Sesuai dengan rekomendasi dari DPC PDIP Sukoharjo, jelas Dwi, pengganti Wardoyo untuk menduduki kursi dewan hingga 2014 adalah Suparmi. Rekomendasi partai berlambang kepala banteng tersebut disesuaikan dengan suara terbanyak di bawah Wardoyo pada Pemilu legislatif 2009.

Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sukoharjo, Sudaryanto menyatakan kendala teknis yang terjadi saat pengusulan surat pemberhentian gubernur melalui bupati sudah diatasi. Pihaknya berjanji akan ikut membantu pelaksanaan teknis proses PAW jika surat dari gubernur telah turun.

“Menurut informasi, besok (Selasa, 2/11) surat dari gubernur sudah turun,” paparnya.

Sementara itu, mengenai gaji pada pos anggota dewan yang telah ditinggalkan Wardoyo sejak menjabat sebagai bupati pada 1 September lalu dikembalikan ke kas daerah. Pasalnya, belum ada yang secara resmi menggantikannya.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya