SOLOPOS.COM - Surat keterangan bebas Covid-19 yang dijual di e-commerce. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO - Media sosial tengah dihebohkan beredarnya surat keterangan bebas Covid-19 yang dijual seharaga Rp70.000 di toko online. Akun  di Twitter memperlihatkan tangkapan layar dari salah satu e-commerce yang diduga menjual surat keterangan tersebut. Surat sehat itu berlabel rumah sakit Mitra Keluarga Gading Serpong.

"Yeyyy bisa beli loh.... cuman 70 rebu doank bisa mudik.... nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid #immunitypasport dll dll dll," tulis akun tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tambah Lagi, 12 PDP dan 1 Pasien Positif Covid-19 Sragen Sembuh

Ekspedisi Mudik 2024

Dilansir Detik.com, Kamis (14/5/2020), Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak membenarkan adanya penjualan surat sehat tersebut secara bebas di lapak online.

"Hal ini tidak benar, kami sedang menelusuri apakah dari internal kita atau dari eksternal. Perihal mitra sendiri kita tidak pernah membeberkan perihal surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, jadi tidak benar informasi tersebut," ujar Aziz, seorang operator yang menerima panggilan telepon di RS Mitra Gading Serpong, Kamis (14/5/2020).

"Apabila ada informasi yang simpang siur, silahkan menghubungi pihak mitra keluarga Gading Serpong. Pada kondisi saat ini banyak statement yang menghalalkan segala cara, lebih jelasnya bisa hubungi kami," Tambahnya.

Bupati Sragen: Petani Jangan Pasang Jebakan Tikus Berlistrik, Nekat Bakal Dipenjara

Tanggapan Tokopedia

Pihak Tokopedia pun turut mengomentari surat keterangan bebas Covid-19 tersebut. External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menindak penjual sesuai prosedur.

“Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi. Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten. Serta tindakan lain sesuai prosedur,” kata Ekhel dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir Okezone, Kamis.

Ekhel mengakui bahwa setiap penjual dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, namun dapat dilakukan tindakan ketika penjual melanggar ketentuan.

Kontak Dengan Pasien Covid-19, 32 Pedagang Pasar Induk Klaten Ikuti Rapid Test

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur "Laporkan" yang ada di setiap halaman produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya