SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL: Surat jalan untuk sepeda motor baru sebelum STNK diterbitkan ternyata gratis. Kapolres Gunungkidul AKBP Asep Nalaludin menyatakan tidak ada payung hukum yang dapat melegalkan penarikan uang untuk menerbitkan surat jalan.

Kapolres menyatakan sempat ada payung hukum tentang pembayaran surat jalan, namun dia tak menjelaskan secara detil. Dia menegaskan tidak segan untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan praktik jual beli surat jalan. Dia juga membantah jajarannya melakukan jual beli surat jalan seharga Rp30.000 sampai Rp35.000.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Meskipun itu Kasat Lantas misalnya. Pasti saya tindak tegas selama ada bukti kuat yang mengatakan bahwa anggota melakukan jual beli surat jalan, sebelumnya saya pernah memindahkan anggota saya yang melakukan praktik pungli semacam itu,” ujarnya, Rabu (8/6).

Asep mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan praktik pungli yang dilakukan polisi. Dia menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang beberapa waktu lalu dia bagikan dapat menjadi pedoman untuk melaporkan dugaan kecurangan polisi nakal.

Terpisah, surat jalan ternyata dapat dibeli secara borongan dalam khusus untuk diler resmi sepeda motor. Salah satu petugas diler sepeda motor di Wonosari mengaku selama ini membeli surat jalan secara borongan. Selembar surat sementara pengganti STNK itu dibeli masih dalam bentuk kosongan dari Satlantas. Harganya pun dipatok secara tebasan seharga Rp2,5 juta untuk 50 lembar.

“50 Lembar surat jalan kosongan [belum ada data] harganya Rp2,5 juta. Kebutuhannya memang cukup tinggi sehingga diler harus punya stok surat jalan kosongan yang sewaktu-waktu pembeli minta, tinggal kami masukkan data,” ujar karyawan diler sepeda motor yang minta namanya dirahasiakan kepada Harian Jogja, Rabu (8/6).

Akan tetapi dia enggan menyebut nama petugas yang melayani penjualan surat jalan di Satlantas Polres Gunungkidul.

“Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan nama petugasnya. Bagiamana pun ini memang jalur khusus agar kami bisa melayani konsumen dengan cepat. Yang jelas, saat masuk salah satu ruang pelayanan Satlantas untuk ambil dan di tempat itu pula langsung bayar,” katanya.

Novi, mantan admin diler Yamaha menjelaskan surat jalan biasanya hanya diperuntukkan bagi sepeda motor yang dibeli secara kredit. “Kalau memang belum diberi surat jalan, caranya mudah, cukup datang ke diler membawa kuitansi pembelian dan bayar Rp50.000 di situ, selalu ada stok,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah diler mengaku membeli surat jalan per lembar dari Polres Gunungkidul seharga Rp30.000 sampai Rp35.000. Akan tetapi informasi itu dibantah jajaran kepolisian. Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menyatakan Kasat Lantas Polres Gunungkidul telah membantah informasi itu.(Harian Jogja/Sunartono & Endro Guntoro)

Foto Ilustrasi

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya