SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pembuatan surat izin menemudi (SIM. (JIBI/Solopos/Dok.)

Surat Izin Mengemudi (SIM) diKudus kini bisa diperpanjangan masa berlakunya secara online atau dalam jaringan (daring).

Semarangpos.com, KUDUS — Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mulai Januari 2017, melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online alias dalam jaringan (daring) antarprovinsi di Tanah Air.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jika sebelumnya hanya terbatas wilayah, kini warga luar Pulau Jawa yang kebetulan merantau di Kabupaten Kudus bisa melakukan perpanjangan SIM di Kudus,” ungkap Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Ipda Sucipto mewakili Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, Kamis (26/1/2017).

Dengan demikian, simpul dia, mereka yang berasal dari luar daerah kini tidak perlu pulang ke daerah asal masing-masing hanya untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM karena cukup melakukannya di Kudus. Layanan perpanjangan SIM secara daring di Kudus itu mulai dibuka Senin (16/1/2017).

Selain melayani perpanjangan SIM secara daring, kata dia, Satlantas Polres Kudus juga bisa melayani pembuatan SIM baru untuk warga luar daerah. Persyaratan permohonan pembuatan SIM baru, terang dia, salah satunya adalah sudah memiliki kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) serta mengikuti ujian praktik.

Ia mengatakan sarana dan prasarana pendukung untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM secara daring saat ini mendukung di tempat itu. “Sebelumnya, semua petugas pelayanan SIM juga mendapatkan pembekalan soal SIM online,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, sebelum diperkenalkan kepada masyarakat, terlebih dahulu dilakukan uji coba perpanjangan SIM luar daerah serta pembuatan SIM baru untuk warga luar daerah. “Jika masih ada permasalahan, kami berupaya memperbaikinya karena program baru tentunya ada masa transisi. Dalam waktu dekat tentu pelayanannya bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Meskipun baru dibuka, katanya, sudah banyak warga luar daerah yang melakukan perpanjangan SIM di Kudus. Sepanjang 2016, produksi SIM mencapai 6.469 SIM, meliputi SIM baru 1.255 pengajuan dan perpanjangan 5.091 permohonan.

Ia menambahkan layanan SIM daring juga didukung dengan aplikasi berbasis android Smart Regident Center Ditlantas Polda Jateng. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa melihat mekanisme pengajuan perpanjangan, kumpulan soal, latihan ujian, persyaratan yang harus dipenuhi, serta terdapat pula pendaftaran secara daring.

“Masyarakat juga bisa mengetahui tarif PNBP penerbitan SIM lewat aplikasi tersebut,” ujarnya.

Ia mempersilakan masyarakat mengunduh aplikasi SRC Ditlantas Polda Jateng tersebut untuk kemudian dibaca secara lengkap sehingga mengetahui semua informasi yang tersajikan. Menurut dia, layanan berbasis teknologi informasi tersebut memudahkan masyarakat, sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga semakin meningkat.

Layanan secara online atau daring, kata Sucipto, bahkan bukan hanya untuk memohon ataupun memperpanjang SIM, melainkan juga perpanjangan STNK. Dengan demikian, simpulnya,masyarakat luar daerah kini tidak perlu pulang ke daerah asal mereka hanya untuk memperpanjang SIM ataupun STNK.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya