SOLOPOS.COM - Seorang warga tengah mengajukan penerbitan perpanjangan SIM di Satpas di Gerai SIM Corner Jogja City Mall di Sinduadi, Mlati, Sleman, Jumat (6/2/2015). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Surat izin mengemudi kini dapat diperpanjang secara online.

Harianjogja.com, SLEMAN – Pada 2015 ini kepolisian menargetkan data pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat terintegrasi dengan E-KTP. Guna mendukung layanan online itu Polda DIY menjadi pilot project dengan merilis upgrade Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) pelayanan SIM di Corner SIM, Jogja City Mall, Jumat (6/2/2015) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembukaan layanan SIM online itu selain dihadiri Kapolda DIY Brigjen Oerip Soebagyo juga Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono. Dengan dibukanya layanan tersebut, warga DIY yang akan memperpanjang SIM tidak perlu lagi kembali ke kota asal. Tetapi dapat langsung melakukan perpanjangan di tempat tinggal saat itu juga dengan mendatangi Satpas pelayanan SIM. Polda DIY menyiapkan Satpas di lima Polres dan Polresta se- DIY.

Serta empat unit bus keliling yang berada di Sleman, Gunungkidul, Kota Jogja dan Kulonprogo untuk menjangkau pelosok. Selain itu Polda DIY juga membuka Satpas di Gerai SIM Corner Jogja City Mall di Sinduadi, Mlati, Sleman.

“Sehingga warga Bantul dapat melakukan perpanjang di Kota Jogja atau di Gunungkidul dan Selamn begitu juga sebaliknya,” ungkap Kapolda DIY, Brigjen Oerip Soebagyo, Jumat (6/2/2015) kemarin.

Oerip menambahkan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) pihaknya akan terus membenahi sistem aplikasi SIM online tersebut. Karena sistem dapat dijadikan sebagai pendukung pendataan penduduk sehingga mampu berintegrasi dengan E-KTP. Bahkan SIM nantinya akan mampu terintegrasi dengan bank, sehingga kartu SIM dapat digunakan sebagai deposit dana untuk keperintingan tertentu.

“Tapi untuk sementara pelayanan yang online di DIY ini hanya untuk perpanjangan. Kalau pembuatan SIM baru harus datang ke Polres tempat tinggal,” kata dia.

Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Condro Kirono mengakui memang belum semua propinsi yang menerapkan SIM online seperti DIY. Kelebihan sistem online yang ada di DIY ini memberikan kemudahan bagi perpanjangan SIM. Bahkan bagi mahasiswa atau warga dari Maluku, Maluku dan Papua saat ini juga dapat memperpanjang di DIY dengan mendatangi Satpas yang sudah tersedia.

“Nanti 1 Juli [2015] baru akan online dengan 34 ibukota Propinsi dan nanti akan terintegrasi dengan Kemendagri. Kalau KTP dobel atau SIM dobel akan ketahuan. Registrasi pertama kita akan masukkan nomer induk kependudukan. Kalau sekarang proponsi lain yang dapat memperpanjang SIM di DIY baru beberapa seperti Maluku, Maluku Utara dan Papua,” ungkap mantan Kapoltabes Jogja ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya