SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian SIM (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Surat izin mengemudi (SIM) nantinya harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis.

Solopos.com, SOLO – Satlantas Polresta Solo mulai bulan depan akan menjalankan instruksi Kapolri terkait aturan baru perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Dalam aturan tersebut disebutkan jika masa berlaku SIM telah kedaluwarsa maka warga wajib membuat SIM baru lagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Prayudha Widiatmoko, mengatakan pemberlakuan aturan perpanjangan SIM tersebut sengaja diundur dari jadwal semestinya April lalu dengan alasan masih banyak warga yang belum mengetahui.

Pihaknya berharap, selama sebulan ke depan ini sosialiasi terkait perpanjangan SIM baru bisa sampai ke semua masyarakat.

“Kami sengaja mengulur sampai Juni nanti harapannya warga banyak yang tahu aturan baru ini,” paparnya kepada solopos.com, Selasa (17/5/2016).

Prayudha mengatakan aturan tersebut mengacu surat telegram No. ST/985/IV/2016 kepada seluruh Kapolda pada 20 April 2016 lalu. di sana disebutkan SIM yang terlambat diperpanjang harus dibuat baru, meski keterlambatannya hanya sehari.

Sementara, dalam aturan lama, masyarakat harus membuat SIM baru jika dalam kurun waktu tiga bulan sejak masa berlaku SIM habis belum melakukan perpanjangan.

Sebenarnya, lanjutnya, aturan tersebut sudah diatur sejak 2012 lalu. Saat itu, dikeluarkan Peraturan Kapolri No. 9/ 2012 tentang SIM. Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Ayat (3) berbunyi perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, jangan menanti kedaluwarsa. Segera perpanjang sebelum kedaluwarsa,” paparnya.

Dia berharap, mulai bulan depan warga tak lagi kaget ketika warga mengajukan perpanjangan SIM-nya yang kedaluwarsa tak dilayani. Sebab, pelayanan perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa sama artinya dengan membuat SIM baru.

“Artinya warga harus ikut tes ulang, menjalani tes sebagaimana orang mengajukan SIM baru lagi jika masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya