SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (JIBI/Solopos/Dok)

Surat Izin Mengemudi, biaya pembuatan SIM C2 Rp500.000 dan tidak perlu membuat SIM C terlebih dahulu sebelum membuat SIM C2.

Solopos.com, SOLO–Polisi menetapkan biaya Rp500.000 untuk menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) jenis C2 atau SIM kendaraan roda dua berkapasitas mesin 500 cc ke atas. Mereka yang telah mengantongi SIM C2 akan dibebaskan mengendarai kendaraan roda dua jenis apa pun, meski tak memiliki SIM C maupun SIM C1.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian disampaikan Kasatlantas Polresta Solo, AKP Prayudha Widiatmoko, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2016).

Prayudha mengatakan pemegang SIM C2 adalah mereka yang dinilai paling mahir dalam mengendarai kendaraan roda dua. Sehingga, tanpa mengikuti tes kepemilikan SIM C atau C1 pun, mereka tetap diperbolehkan mengendarai motor jenis apa pun.

“Mau naik motor matic biasa, atau yang lain, silakan saja jika sudah memiliki SIM C2. Sebab, tes untuk mendapatkan SIM C2 ini paling sulit,” jelasnya.

Prayudha menambahkan pengemudi yang memiliki SIM C2 tak diharuskan memiliki SIM C terlebih dulu. Hal ini berbeda dengan kepemilikan SIM lainnya, seperti untuk memiliki SIM B1 harus memiliki SIM A dulu.

“SIM C2 ini tak ada peningkatan. Kalau langsung mau memiliki SIM C2, ya langsung ikut tes, meskipun tak punya SIM C terlebih dahulu,” imbuhnya.

Saat ini, kata Prayudha, Satlantas Polresta Solo masih melakukan tahap sosialisasi ihwal pemberlakuan SIM C1 dan C2. Pihaknya juga masih menanti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemberlakuan SIM C1 dan C2 dari Mabes Polri.

Ditanya soal biaya pembuatan SIM C2, Prayudha mengaku masih menanti arahan dari Mabes Polri. Namun, ia memastikan biaya pembuatan SIM C2 berkisar Rp500.000. Hal itu mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM C2 senilai Rp500.000. “Kalau biaya SIM C1 sama dengan SIM C, yakni Rp100.000.”

Terpisah, Ketua Komunitas Yamaha Owners Indonesia (YROI) Chapter Solo, Silvester Axeldio, mengaku menyambut gembira rencana penerbitan sejumlah SIM C berdasarkan kapasitas mesinnya. Sebab, kata dia, tak sedikit para pengendara motor gede yang sebenarnya belum memiliki keahlian mengendarainya. Hal itulah yang berakibat pada sejumlah kasus kecelakaan hanya karena persoalan sepele di jalan raya.

“Itu [rencana penertiban SIM C] sangat bagus sekali, karena bisa menertibkan dan merapikan para pengguna kendaraan roda dua,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini tak sedikit pengguna kendaraan di Indonesia yang tak memiliki keahlian memadai dalam hal mengendarai motor besar dan berkapasitas mesin besar. Padahal, kemampuan seseorang membawa kendaraan juga memengaruhi angka kecelakaan di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya