SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Solopos.com, SRAGEN – Mulai Desember mendatang, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C harus melampirkan surat lulus tes psikologi.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, melalui Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, menuturkan aturan itu berdasarkan instruksi dari Ditlantas Polda Jawa Tengah melalui TR No. ST/2881/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada November ini kami lakukan sosialisasi,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2024).

Dia mengungkapkan syarat lulus tes psikologi tersebut tak masuk dalam mekanisme penerbitan SIM, tapu menjadi salah satu persyaratan saat mengajukan permohonan SIM.

“Jadi, jika sebelumnya permohonan hanya mengajukan KTP, hasil tes kesehatan serta sidik jari, nanti harus dilengkapi dengan surat yang menyatakan lulus tes psikologi,” ujar dia.

Dia mengungkapkan segera berkoordinasi dengan Pembina psikologi atau pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes psikologi.

Yudy menjelaskan aturan tersebut diberlakukan salah satunya sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Contoh seperti berkendara melawan arus, tidak mengenakan helm, membawa penumpang melebihi kapasitas. Dari banyaknya sikap tidak disiplin inilah sehingga perlu ada tes psikologi untuk permohonan SIM,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya