SOLOPOS.COM - Pemeriksaan Senpi di Mapolres Klaten (Muh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Pemeriksaan Senpi di Mapolres Klaten (Muh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Polres Klaten menarik belasan senjata api (senpi) dari tangan anggotanya karena masa berlaku surat izin kepemilikan habis atau kedaluwarsa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikemukakan Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan Pemeriksaan Senpi Anggota di Mapolres Klaten, Selasa (11/9/2012). Kalingga menjelaskan penarikan senpi dari tangan anggota itu dilakukan dalam setahun terakhir. Setelah anggota tersebut memperpanjang masa berlaku surat izin kepemilikan, senpi itu diserahkan kembali.

Masing-masing anggota polisi wajib memperpanjang surat izin kepemilikan senpi selama setahun sekali.

“Syarat memperpanjang surat izin kepemilikan senpi harus mengikuti ujian psikologi. Tanpa harus melalui sidang, jika dia lolos ujian psikologi, senpi itu sudah bisa diberikan kembali,” papar Kalingga.

Keterlambatan memperpanjang surat izin kepemilikan senpi, kata Kalingga, rata-rata disebabkan anggotanya lupa. Bagi anggota polisi yang dipindahtugaskan ke daerah lain, sambung Kalingga, juga harus menyerahkan senpi.
Penarikan senpi juga berlaku bagi anggota yang dipindahtugaskan dari pemegang fungsi operasional ke pemegang fungsi staf. Menurutnya sejauh ini belum ada penarikan senpi akibat penyalahgunaan alat tersebut oleh anggotanya.

Dia menyanggah sudah menarik senpi dari tangan mantan Wakapolsek Jatinom, Iptu Marsono yang membunuh ayah kandungnya sendiri akibat depresi beberapa bulan lalu.

“Status dia saat itu wakapolsek. Dia bertugas melakukan pembinaan ke dalam sehingga memang tidak dipersenjatai,” terang Kalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya