<p><strong>Solopos.com, JAKARTA –</strong> Sehubungan telah ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan memperhatikan Surat Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor S-160/M.EKON/05/2018, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914798/sah-pemerintah-tetapkan-cuti-bersama-lebaran-ditambah-3-hari">Cuti Bersama</a> Pada Perusahaan.</p><p>Sebagaimana dilansir <em>Setkab.go.id</em>, dalam surat tertanggal 8 Mei 2018 itu, Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan empat poin penting terkait pelasanaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911345/cuti-bersama-lebaran-2018-bertambah-ini-alasannya">cuti bersama</a> pada perusahaan, yaitu:</p><p>1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.</p><p>2. Pelaksanaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180504/496/914411/7-hari-cuti-bersama-lebaran-ketua-dpr-minta-tak-diubah">cuti bersama</a> bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.</p><p>3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.</p><p>4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.</p><p>“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” bunyi akhir SE Menaker kepada para Gubernur se-Indonesia itu.</p><p>Tembusan SE tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian; 4. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Menteri Agama; 7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 9. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan 10. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.</p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi