SOLOPOS.COM - Gedung Lembu Sora Boyolali. (Solopos-dok)

Solopos.com, SOLO — Sekolah di Kabupaten Boyolali hingga kini belum libur. Padahal, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sudah meminta kepada kepala daerah di Jateng agar meliburkan sekolah demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Melalui surat edaran tertanggal 17 Maret 2020, Bupati Boyolali Seno Samodro meminta masyarakatnya mewaspadai penyebaran virus corona. Masyarakat juga diminta untuk menunda kegiatan yang berpotensi menghadirkan orang banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, dari tujuh poin yang disampaikan melalui surat edaran bupati Boyolali itu, tak ada pernyataan tentang sekolah di Boyolali libur. Surat edaran tersebut diterima Solopos.com pada Rabu (18/3/2020) pagi.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, beberapa siswa di Boyolali terpantau masih sekolah. Hanya SMA yang diliburkan lantaran berada di bawah kendali Pemprov Jateng.

Beberapa SD dan SMP di Boyolali juga belum diliburkan meski Ganjar Pranowo sudah meminta Bupati Seno meliburkan sekolah. Hingga Rabu (18/3/2020) pagi, belum diketahui apakah sang bupati akan memutuskan sekolah di Boyolali libur atau tetap masuk.

Berikut poin dari surat edara bupati Boyolali tertanggal 17 Maret 2020:

1. Agar masyarakat Kabupaten Boyolali tetap tenang, tetap menjaga kesehatan khususnya terkait COVID-19.

2. Kepala Badan / Dinas / Kantor / Bagian / Camat / Lurah / Kepala Desa untuk :

  • a. Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya;
  • b. Mengingatkan dan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
  • c. Memperketat upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 di masing-masing lingkungan kerja dan lingkungan pelayanan masyarakat / fasilitas umum seperti kesehatan, perkantoran, pendidikan, perdagangan / pasar, wisata, olah raga, tempat ibadah dan lain-lainnya dengan melaksanakan desinfeksi secara berkala dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan / atau minimal cairan antiseptik;

3. Fasilitas Kesehatan Negeri dan Swasta wajib menyediakan alat deteksi suhu tubuh, dan hand sanitizer serta masker bagi yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan alat perlindungan diri (APD) bagi petugas menghimbau warga masyarakat untuk melakukan cuci tangan pakai sabun pada waktu:

  • a. Setelah menyentuh atau membuang sampah;
  • b. Setelah bersin/batuk/menyeka hidung;
  • c. Setelah berjabat tangan;
  • d. Setelah dari toilet/jamban;
  • e. Setelah membersihkan anak yang buang air besar;
  • f. Sebelum menghidangkan makanan;
  • g. Sebelum menyantap makanan;
  • h. Setelah memegang hewan dan atau benda kotor.

4. Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum (car free day, berkemah,study tour, bezuk pasien ke rumah sakit, dll);

5. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dapat dilakukan penjadwalan ulang dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan;

6. Pusat kendali informasi dan pelaporan terkait pandemic Corona Virus Desease (COVID-19) dipusatkan di Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dengan nomor Telpon (0276) 321009 atau (0276) 3283736 dan call center 119;

7. Disiapkan Posko terpadu kesiapsiagaan pandemic COVID-19 dipusatkan di BPBD Kabupaten Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya