SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Suran Agung yang dianggap rawan konflik membuat polisi menyisir warung penjual minuman keras.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Polsek Taman, Kota Madiun menyisir penjual minuman keras jenis arak di wilayah setempat. Polisi sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara mengaitkan razia minuman keras (miras) Madiun itu dengan rencana aktivitas tradisional Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo pada bulan Sura atau Muharam yang biasa disebut Suran Agung yang rencananya dilaksanakan Minggu (25/10/2015) mendatang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolsek Taman Kompol Edi Susanto di Madiun sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat (23/10/2015), mengatakan penyisiran dilakukan di tempat-tempat di wilayah hukum Polsek Taman yang dicurigai menjual minuman keras. Di antaranya, kafe dan warung-warung kecil. “Hasilnya, kami mengamankan sekitar 98 liter minuman keras jenis arja [arak Jawa] dari warung-warung kecil,” ujar Kompol Edi.

Menurut dia, ada empat lokasi yang ditemukan pemilik warungnya menjual minuman keras. Meski awalnya mereka tidak mengaku, namun setelah digeledah petugas, barang haram itu ditemukan disembunyikan di belakang warung. “Pemberantasan minuman keras ini dilakukan guna menyambut acara Suran Agung yang akan digelar pada 25 Oktober mendatang,” kata dia.

Antisipasi Suran Agung?
Acara Suran Agung melibatkan massa yang cukup besar, sehingga rawan konflik. Untuk itu, polisi mengatisipasi berbagai hal yang dapat mengganggu kamtibmas di masyarakat termasuk peredaran minuman keras.

Keempat lokasi warung penjual minuman keras tersebut, antara lain warung sekaligus rumah milik Djumani, 70, di Jl. Mancungsari, Kelurahan Manisrejo, warung sekaligus rumah milik Jumadi, 42, Jl. Indragiri, Kelurahan Pandean, warung sekaligus rumah milik Lusiana, 29, Jl. Tuntang, Kelurahan Pandean; dan warung sekaligus rumah milik Suginon, 54, Jl. Sedoro, Kelurahan Banjarejo.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 19 ayat (1) huruf E, Perda Kota Madiun No. 2/2012 tentang Mengedarkan Minuman Kers dan atau Menjual Minuman Keras Jenis Arjo, dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp50 juta,” katanya.

Sebelumnya, sepekan lalu, Polsek Taman juga berhasil mengamankan sebanyak 1.053 liter minuman keras dari seseorang yang diduga selama ini sebagai pemasok arak di wilayah Madiun dan sekitarnya. Ribuan liter minuman keras tersebut didatangkan dari wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya