SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuh suporter PSS Sleman beserta barang bukti ditunjukkan polisi kepada awak media di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, sampai meninggal dunia. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan 12 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan suporter PSS Sleman hingga meninggal dunia. Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri saat penganiayaan terjadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas perbuatan itu, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 14/2014 tentan Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pengeroyokan penganiayaan bersama-sama menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun,” kata Ronny kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Sadis! Polisi Ungkap Peran 12 Penganiaya Suporter PSS Sleman Sampai Meninggal

Dari pemeriksaan para tersangka, peristiwa tragis itu terjadi karena ada dua motif. Pertama, pengeroyokan itu didasari karena perseturuan antara PSS Sleman dengan PSIM Jogja. Berdasarkan pengakuan tersangka, pernah ada penyerangan dari Brigata Curva Sud (BCS) yang merupakan salah satu kelompok suporter PSS Sleman kepada kelompok suporter PSIM Jogja. Dari alasan itu, sekelompok orang itu kemudian membalasnya.

“Kapan peristiwanya dan apakah ada laporan ke polisi atau tidak. Masih akan didalami,” kata Ronny.

Sedangkan motif kedua, lanjut Ronny, yaitu adanya provokasi dari salah satu tersangka JN yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Sekolah Dihapus dari Dapodik, Murid SDN di Gunungkidul Belajar Tanpa Guru

“Dia provokasi orang di sekitar lokasi kejadian, mengaku dikejar rombongan BCS. Waktu mencegat rombongan korban, ada kata-kata, ‘Aku Brajamusti, piye’,” lanjutnya. Brajamusti adalah salah satu kelompok suporter PSIM Jogja.

Untuk peran masing-masing tersangka, lanjut Ronny, setiap tersangka berbeda. Tersangka HN berusia 40 tahun memukul korban menggunakan paralon dan mengenai punggung korban. Tersangka AE, 21, memukul korban dengan tongkat dan membacok korban menggunakan mandau.

“Alat untuk menganiaya korban dibuang di salah satu kolam di Gamping. Ini masih kami cari,” jelas dia.

Baca Juga: Agar Tak Ada Lagi Korban, Pemda DIY Sarankan Pimpinan Suporter Lakukan Ini

Tersangka KI, 26, menendang dan membacok korban dengan celurit. Tersangka YM, 22, berperan memegangi korban. Tersangka PA, 29, berperan menarik dan memiting korban.

Tersangka AE, 18, membacok korban. Tersangka AS, 20, berperan menendang dan memukul korban. Tersangka SM, 37, berperan memukul dan menendang korban. Tersangka AB, 19, memukul dan membacok korban dengan celurit kecil serta membawa molotov.

Selanjutanya, RF, 22, menabrak korban dengan sepeda motornya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. Tersangka FS, 31, berperan memukul korban. Sedangkan tersangka JN, 17, memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh rombongan suporter dan melemparkan kembang api kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya