SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja  melakukan penambahan modal kepada Perusahaan Daerah (PD) Bank Jogja kemungkinan sulit terealisasi. Pasalnya, ada persyaratan pembuatan peraturan daerah (perda) untuk merealisasikan rencana penambahan dana sebesar Rp20 miliar tersebut.

“Berdasarkan hasil konsultasi yang kami lakukan bersama dengan Komisi B DPRD Jogja dan DPDPK Pemda DIY tadi, memang harus dibuatkan perda. Padahal waktu yang ada sangat singkat,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Jogja, Basuki Hari Saksono kepada Harianjogja.com, Senin (25/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan adanya aturan tersebut, menurut dia, pihaknya merasa pesimistis penyertaan modal terealisasikan. Padahal, dalam konsultasi sebelumnya, pihak Pemda DIY menyatakan penyertaan modal tidak dibutuhkan pembuatan perda, karena telah ada Perda No.4/2008 tentang Bank Jogja.

“Untuk itu, kemungkinan penyertaannya menjadi sangat kecil. Jika pun dibuatkan perda, waktunya juga sangat mepet,” imbuhnya.

Menurut Basuki pada 2013 Pemkot Jogja telah menganggarkan dana penyertaan modal untuk PD Bank Jogja sebesar Rp5 miliar pada anggaran murni dan Rp20 miliar pada anggaran perubahan.

Penganggaran itu untuk memenuhi amanat Perda tentang Bank Jogja. Dalam perda tersebut disebutkan nilai total penyertaan modal adalah sebesar Rp45 miliar yang dilakukan secara bertahap hingga akhir 2013. “Awalnya setelah mendapatkan penjelasan mengenai adanya perda tersebut, Pemda DIY menyatakan bahwa pembuatan perda baru tidak diperlukan lagi,” jelasnya.

Adapun Sekretaris Komisi B DPRD Jogja Bagus Sumbarja mengaku siap  membuat payung hukum untuk penyertaan modal tersebut. Pembuatan perda itu penting untuk memenuhi amanat Perda tentang Bank Jogja dan menghindari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemkot.

“Dengan sisa waktu yang ada kami harus bekerja keras. Kami akan bawa masalah ini ke Badan Musyawarah (Banmus) agar ditindaklanjuti segera. Pembuatan perda penting karena waktunya sangat mepet,” katanya.

Selain membuat Perda tentang Penyertaan Modal Bank Jogja, lanjut Bagus, pihaknya juga telah bersepakat untuk memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan penambahan modal di perusahaan daerah tersebut.

Rencananya, total penambahan modal untuk Bank Jogja hingga akhir 2014 adalah sebesar Rp100 miliar. “Semua nanti tergantung Banmus. Untuk penambahan 2014 nanti akan kami masukkan dalam Prolegda agar segera dibahas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya