SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Pemerintah menyuntikan modal senilai Rp30,02 miliar kepada PT Pos Indonesia (Persero) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dirilis Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, pada Jumat (7/9/2012), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken PP No. 67/2012 itu pada 10 Agustus lalu.

“Untuk memperbaiki struktur permodalan PT Pos Indonesia, Negara menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pos  sebesar Rp 30,02 miliar,” tulis rilis Setkab.

Dalam PP No. 67/2012 itu disebutkan penambahan penyertaan modal tersebut, berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Beberapa aset yang dialihkan diantaranya sebuah mesin mekanisasi dan otomatisasi merk Nec di Surabaya, senilai Rp12,8 miliar.

Mesin ini pengadaanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1996/1997. Kemudian empat unit mesin x-ray merek Fiscan Cmex di Jakarta,Banda Aceh, dan Denpasar, senilai Rp5,7 miliar, yang pengadaanya bersumber dari APBN 2005.

Gedung kantor pos dan peralatan kantor di Nias, senilai Rp3,3 miliar, yang pengadaanya berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias pada 2010.

Selain itu, PT Pos juga memperoleh gedung untuk kantor dan peralatan kantor, tiga unit truk, dan tiga unit minibus di Nangroe Aceh Darussalam senilai Rp8,2 miliar yang pengadaanya berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam-Nias 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya