SOLOPOS.COM - Sejumlah warga mengeruk salah satu lokasi penambangan untuk dibuat parit agar kendaraan pengangkut pasir tidak bisa melintas masuk ke kawasan bantaran Sungai Progo di Desa Banaran, Galur, Jumat (18/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Tepian Sungai Progo bisa untuk WPR

Harianjogja.com, JOGJA— Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.3672/2017 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali pada 13 Oktober 2017 lalu, tepian Sungai Progo, yang awalnya tidak bisa ditambang, kini bisa digarap oleh penambang tradisional. Sungai Progo boleh ditetapkan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Ia mengatakan, selama ini tepian Sungai Progo kerap menimbulkan masalah terkait penambangan.

Pasalnya, daerah tersebut sudah ditambang oleh masyarakat secara turun temurun. Tapi masalahnya, kata Huda, sejak keluarnya Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengenai tambang beralih ke pemerintah provinsi.

“Setelah itu Wilayah Pertambangan Rakyat jadi tidak ada lagi karena Kabupaten Kulonprogo tidak mengajukan tepian Sungai Progo untuk jadi WPR, tapi untuk wilayah pertambangan umum,” ucapnya saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (8/11/2017).

Dengan demikian Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tak bisa menetapkan lokasi tersebut menjadi WPR. Sehingga, sambungnya, pihak yang bisa melakukan penambangan hanya perusahaan, sementara masyarakat yang sudah bertahun-tahun menambang di tepian Sungai Progo tetap tak memiliki legalitas.

Keluhan tersebut juga pernah disampaikan oleh Sekretaris Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto kepada media ini beberapa waktu lalu. Ia berharap Pemda DIY segera menetapkan wilayah yang sudah ditambang bertahun-tahun menjadi WPR. Jika terus ditunda, ia khawatir wilayah pertambangan akan habis karena di sisi lain penerbitan Izin Usaha Produksi untuk investor terus berjalan.

Huda melanjutkan, dengan keluarnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.3672/2017, maka daerah yang sebelumnya tidak dimungkinkan ditambang oleh rakyat menjadi bisa, “Keputusan menteri itu akan diperkuat lagi dengan Raperda yang saat ini kami bahas,” ujarnya. Pansus Sendiri menargetkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan bisa disahkan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya